Kamis, 12 Januari 2012

Tugas Akhir Semester


Nama : Abdurrahim
Nim     : 2010210001
Prodi  : Ilmu Administrasi Negara
Jawaban.
1.    a.  Jadi etika adalah suatu pegangan hidup manusia, sebagai suatu sistem nilai yang mengatur tatanan prilaku manusia, dimana sistem ini berungsi bagi perorangan maupun klompok sosial.
b.    Kelemahan dari konsep ini adalah kemungkinan akan terjadinya pelanggaran terhadap etika itu sendiri, karena penjelasan ini tidak sampai kepada masyarakat. Kelebihannya adalah konsep ini menitikberatkan etika sebagai pegangan yang tidak boleh luput dari manusia, karena etika disini berperan sebagai sistem nilai yang membedakan mana tindakan yang baik dan mana tindakan yang tidak baik.
c.    Hakikat dari Etika Administrasi Negara adalah sistem kontrol bagi administrator negara dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Seorang administrator harus menyandarkan etika administrasi negara itu sebagai acuan, refrensi dan pedoman dalam bertindak dan bersikap sehingga mampu membuat kebijakan yang baik bagi masyarakatnya.

2.     a. Sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan sebagai dasar dalam bertindak. Karena  sebagai pemimpin di tuntut untuk bijaksana.
   b. 1.  Secara epistemologi, saya harus mengetahui tentang kebenaran dari  sebuah fenomena yang terjadi dengan memahami dan menghayati sebab dan akibatnya, dengan demikian kebenarannya akan terungkap dan saya mendapatkan sebuah pengetahuan.
2. Secara Etika, saya harus melakukan hal yang baik dengan menggunakan etika sebagai pegangan dan pedoman.
3.  Secara Agama, yang kita harapkan adalah ridha dan kasih sayang yang Maha Mengasihi.

3.       a. Karena tujuan dari reformasi adalah untuk meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik akan tetapi rakyat masih saja menuntut pemerintah, dalam arti rakyat masih belum puas dengan pelayanan pemerintah terhadap hak rakyat sendiri.
b. Ciri ciri birokrasi yang ideal dan efisien
- Adanya kolaborasi antara pemerintah dengan rakyat sebagai wujud   keakraban.
- Pegawai di tentukan bukan di pilih sesuai kopetensi dalam bidangnya (Max Weber).
- Setiap jabatan memiliki wilayah kopetensinya sendiri (Max Weber).

4.    a. Organisasi memiliki 3 unsur dasar yaitu: unsur teknis, konsep dan manusia.
b. Hubungan dari ketiga unsur tersebut sangat erat karena posisinya yang saling mendukung satu sama lain. Teknis mencakup kecakapan dan keahlian birokrat dalam hal teknis seperti keahlian dalam komputer, pemasaran dan enginering. Konsep berperan sebagai motor penggerak dari teknis tersebut. Sedangkan manusia adalah unsur yang sangat kompleks. Jika birokrat hanya mengandalkan teknis saja, dan mengabaikan konsep, atau menelantarkan manusia, maka akan menimbulkan suatu iklim yang tidak respektif terhadap faktor pendukung utama organisasi yaitu manusia pekerja.
5.    a. Kepemimpinan (Leadership) adalah berfungsinya leader untuk mempengaruhi Follower dalam situasi tertentu.
      b.  - Leader (pemimpin) yaitu figur sentral yang mempersatukan kelompok.
           - Follower (pengikut) yaitu objek dari pengaruh yang di terapkan oleh Leader (pemimpin).
           - Situation (situasi) yaitu sasaran dari hasil interaksi antara Leader dan Follower.
            c. Yang paling berpengaruh disini adalah Leader (pemimpin) karena posisinya sebagai titik sentral dari interaksi follower.
6.    a. Pemimpin harus mampu mengambil keputusan sebijak mungkin, sesuai dengan kondisi yang sedang di hadapi. setiap keputusannya harus menguntungkan bagi follower dan mampu mengatasi setiap masalah yang sedang terjadi dalam situasi saat itu.
b. Sifat dari keputusan yang dibuat adalah harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan followernya. mampu mengatasi masalah dan berdasarkan kesejahteran umum.

Dampak Perkembangan Daerah Yang Harus Kita Waspadai


 Manusia adalah makhluk sosial yang hidup dan kehidupannya selalu bersinggungan dengan manusia yang lain. Oleh sebab itu, seseorang harus pandai menempatkan diri dalam kehidupan sosial agar tidak menyakiti dan merugikan orang lain. Hal inilah yamg melatarbelakangi pentingnya etika dalam kehidupan. Manusia pada dasarnya bukan untuk mencari musuh. Setiap orang hidup dengan tujuan yang sama, perdamaian dan persaudaraan. Etika merupakan seperangkat aturan yang berfungsi mengatur dan mengajari seseorang dalam bersikap. Etika akan membimbing manusia untuk berlaku sopan dan pantas terhadap orang lain. Akan tetapi jika dalam kehidupan tidak terdapat etika yang mengatur, maka permusuhan akan terjadi sebagai bentuk dari hasil interaksi yang tak saling menguntungkan.
            Seperti yang kita ketahui dan sadari bersama bahwa, dalam perkembangan suatu daerah akan banyak sekali kemungkinan-kemungkinan timbulnya dampak yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat, baik itu berupa dampak negatif maupun dampak positif. Saat ini, Daerah Lombok sedang berada dalam proses pembangunan bertarap Internasional. Dengan adanya Bandara Internasional Lombok (BIL), setidaknya akan berpengaaruh sekali bagi masyarakat Lombok pada khususnya. Pengaruhnya akan mengarah pada pola hidup dalam proses interaksi sosialnya. Kemungkinan pengaruh buruknya adalah pola hidup masyarakat akan cenderung mmenggunakan pola kehidupan orang orang moderen. Sehingga akan menyesuaikan diri dengan sifat kata Internasional itu sendiri. Dan dampak baiknya adalah lapangan pekerjaan akan terbuka lebar bagi masyarakat setempat untuk mengembangkan usaha sehingga mampu mengurangi angka kemiskinan da Daerah Lombok.
            Sehubungan dengan berlangsungnya proses pembangunan tersebut, untuk mengantisipasi hal-hal buruk dari dampak pembangunan itu, maka kita harus tetap mempertahankan nilai-nilai etik yang terkandung dalam adat istiadat budaya kita. Karena didalam budaya kita terkandung nilai-nilai kearifan yang mengatur dan mengarahkan kita kepada kehidupan yang damai dan bersaudara. Jika nilai-nilai luhur ini terhapuskan oleh proses internasionalisasi dalam daerah kita, maka identitas daerah kita akan terhapus pula. Kita boleh internasional, tetapi identitas daerah kita harus tetap utuh dengan mempertahankan nilai-nilai luhur yang terkakndung dalam budaya kita.
            Budaya merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh kelompok orang dan diwariskakn secara turunn temurun dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari unsur unsur yang sangat rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, bentuk bangunan dan karya seni.
Didalam proses pembangunan suatu daerah, budaya memiliki peran yang sangat penting sebagai faktor penunjang kelancaran pembangunan tersebut. Karena selain sebagai identitas daerah, budaya juga mampu menghasilkan daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke suatu daerah tertentu. Dalam arti luas, kebudayaan dari suatu daerah mampu dijadikan sebuah tujuan objek wisata bagi wisatawan asing maupun wisatawan domestik. Tentu dengan masuknya wisatawan asing ke dalam daerah kita akan membawa suatu pengaruh juga terhadap budaya kita. Akulturasi budaya akan terjadi, tetapi yang terpenting adalah bagai mana menjaga agar budaya kita tetap lestari dan utuh.
Itulah fungsi dan peran dari etika yang mengatur pola kehidupan agar tidak terkontaminasi oleh budaya luar daerah. Karena para wisatawan yang datang ke daerah kita secara langsung mempelajari budaya-budaya daerah yang kita miliki. Jika budaya yang kita miliki ini mampu dijadikan sebagai tujuan objek wisata bagi para wisatawan, maka perkembangan suatu daerah akan semakin pesat dan sangat menunjang kemajuan suatu daerah.
Pariwisata merupakan sebuah perjalanan yang dilakukan untuk liburan dan rekreasi. Mengunjungi tempat-tempat yang memiliki daya tarik tersendiri adalah tujuan dari kegiatan pariwisata. Seperti halnya di Lombok, banyak sekali tempat-tempat yang memilik daya tarik yang tinggi terhadap wisatawan. Dari berbagai unsur alam sampai sampai hasil karya dari masyarakatnya.
Meski banyak sekali objek-objek wisata yang memiliki potensi, akan tetapi masih minim sekali penyediaan akomodasi-akomodasi penunjangnya. Pemerintah Daerah masih memangku tangan dalam menindak lanjuti hal ini. Padahal daerah wisata sangat menunjang proses pembangunan suatu daerah. Daerah yang menjadi objek wisata pun cepat dikenal oleh masyarakat luar. Daerah wisata juga mampu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat daerah sekitar pariwisata untuk mengembangkan usaha sehingga angka kemiskinan dan angka pengangguran di daerah kita sedikit teratasi.
            Jadi kesimpulannya adalah dalam perkembangan suautu daerah akan banyak sekali pengaruh-pengaruh yang timbul terhadap kehidupan masyarakat. Perkembangan daerah wisata misalnya, tidak bisa dipungkiri pengaruhnya. Apalagi dengan didukung oleh adanya Bandara Internasional Lombok (BIL) yang mempermudah akses menuju daerah-daerah wisata yang ada di daerah Lombok. Banyak sekali wisatawan asing yang akan menuju daerah-daerah tersebut. Tentu akan terjadi pengakulturasian budaya yang dibawa oleh pendatang dengan budaya daerah setempat. Permasalahannya adalah bagaimana supaya budaya-budaya kita tetap lestari dan tidak terkontaminasi oleh budaya asing.
            Saat ini memang sudah tampak, dimana pola kehidupan masyarakat di kota bahkan sampai di desa pun terlihat sudah mulai terjangkit oleh pengaruh budaya asing. Dari cara berpakaian, bertingkah laku dan berbahasa. Sopan santun seolah tidak tampak dan hanya sebatas formalitas semata. Sementara itu, “Budaya Sasak” adalah budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan, kelurusan dan rasa persaudaraan. Apakah Budaya Sasak sudah tidak ada lagi atau mungkin sudah digantikan oleh budaya baru yang lebih moderen dan internasional.
 Untuk menyikapi masalah ini kita perlu menerapkan dan mempertahan nilai-nilai etik yang terkandung dalam budaya kita. Agar kita tetap dalam damai dan bersatu padu. Karena bagaimanapun, jika suatu kehidupan tidak terikat oleh nilai-nilai etika yang berbudi luhur, maka akan menimbulkan rasa tidak nyaman di lingkungan masyarakat dan juga bagi para pengunjung yang datang ke daerah kita.

Rabu, 11 Januari 2012

Desentralisasi dan Sentralisasi


A. Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
B. Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.
Masalah sentralisasi dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik lokal dengan kepentingan sempit.
Birokrasi sekali lagi adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal. (sumber acuan http://www.kompas.comKamis, 02 Juni 2005)
C. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi bagi Kemajuan Bangsa Indonesia
Jika kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan dampak positif nagi perkembangan bangsa indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang lebih efisien. Hal ini merupakan beberapa pertimbangan mengapa otonomi daerah harus dilakukan.
Dalam setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem desentaralisasi ini, memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan. Secara terperinci mengenai dampak dampak positif dan negatif dari desentarlisasi dapat di uraikan sebagai berikut :
a. Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapak sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila suber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal” disebutkan :
“Sebagaimana telah diamanatkan oleh Deklarasi Rio dan Agenda 21, pengelolaan sumberdaya alam berbasis komunitas merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya……………………dsb
Namun demikian, sejak dicapainya kemerdekaan Indonesia, kecenderungan yang terjadi adalah sentralisasi kekuasaan. Sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya…………dsb
Pelaksanaan desentralisasi mempunyai dua efek yang sangat berlawanan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan tergantung dari pendekatan dan penerapannya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat memaksimalkan potensi sumberdaya kelautan dengan tetap mengindahkan aspek kelestarian dan kelangsungan. prasyarat diperlukan demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal.
Kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumberdaya kelautan dan terdapatnya akuntabilitas otoritas lokal merupakan prasyarat utama demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi (Ribbot 2002)……………”
Dari artikel diatas telah jelas betapa perlunya suatu otonomi daerah dilakukan, masyarakat merindukan adanya suatu kemandirian yang diberikan kepada mereka untuk merusaha mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka.
Artikel diatas cukup memberikan gambaran betapa pentingnya otonomi daerah, tetapi disamping itu dengan tidak menutup mata ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD.
………………………
Sehingga ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat setempat, yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab kepala daerah ke publik pun menjadi belum jelas. ?Karena posisi masyarakat dalam proses penegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, belum jelas, publik tidak pernah tahu bagaimana kinerja birokrasi di daerah,? ujarnya.
………………………….
Untuk itu Andrinof mengusulkan, selain dicantumkan prosedur administrasi dalam pertanggung jawaban anggota Dewan, juga perlu ada prosedur politik yang melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi dan pelaksanaan APBD. Misalnya, dengan adanya rapat terbuka atau laporan rutin ke masyarakat melalui media massa.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:
1. Korupsi Pengadaan Barang Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar. b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek
Modus :a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi. b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus :a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan. b. Penetapan target penerimaan
…………………………………”
Sumber : The Habibie Center
Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa disamping memiliki dampak positif otonomi daerah juga memiliki dampak negatif, bahkan dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, dan apabila hal ini terus terjadi bukan kemakmuran dan kemandirian yang di peroleh malahan kesengsaraan dan kemiskinan yang akan kita peroleh. Oleh sebab itu peranan masyarakat dalam melakukan kontrol sangantlah penting dan yang lebih penting adalah dari pejabat itu sendiri. Bagaimana ahklak pribadi pejabat tersebut.
b. Segi Sosial Budaya
Mengenai sosial budaya ini saya belum menemukan artikel yang secara penuh membahas mengenai dampak sosial budaya. Tetapi menurut analisis saya dengan diadakannya akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
c. Segi Keamanan dan Politik
Dalam segi politik ini saya masih kurang begitu paham. Menurut pendapat saya dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”
”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek  pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
………………………
Disisi lain ada pendapat yang berbeda, malahan GADJAH MADA UNIVERSITY akan mengadakan ”Pelatihan Penanganan Konflik dalam Konteks Desentralisasi” yang latar belakan dan tujuan pelatihan ini adalah:
”Desentralisasi merupakan sebuah terobosan besar dalam pengelolaan politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia. Dengan desentralisasi daerah memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan potensi diri masing-masing. Pada saat yang sama, desentralisasi juga menuntut kesiapan daerah untuk lebih mandiri, termasuk mengelola konflik-konflik yang berkembang baik setelah proses desentralisasi ataupun konflik-konflik yang selama ini dikelola dengan mengandalkan pemerintah pusat.
Banyak daerah saat ini menyimpan potensi konflik yang sangat besar. Hubungan sosial antar anggota masyarakat yang tidak harmonis, kesenjangan sosial, serta kebijakan pemerintah yang tidak sensitif terhadap konflik merupakan faktor-faktor yang sangat potensial bagi munculnya konflik di daerah…………
TUJUAN
1. Memberikan pemahaman pada peserta tentang potensi yang memungkinkan timbulnya konflik dalam desentralisasi.
2. Memberikan alat analisis dalam membuat kebijakan daerah yang membuat sensitif konflik.
3. memberikan pijakan praktis bagi pembuatan kebijakan yang sensitif konflik.
4. Mengkaji penanganan konflik yang dilakukan oleh berbagai daerah, melalui studi kasus ataupun kunjungan lapangan.
d. Segi Pelayanan Pemerintah
Mengenai pelayanan ini saya mengutip dari internet www.deliveri.orgMemberikan Pelayanan yang Bermutu” (tanggal dan tahun lupa dicatat). Yang menyatakan:
……….Disamping Sampai pada pertengahan tahun 1999, perencanaan dan pemberian pelayanan pemerintah masih diatur oleh Undang-undang No.5 tahun 1974 (juga dikenal dengan nama P5D). UU ini menggambarkan dua “struktur” utama: top-down dan bottom-up. Di dalam struktur top-down, pemerintah pusat mengembangkan dan membiayai berbagai program dan proyek yang dilaksanakan dengan mengikuti instruksi yang rinci oleh badan-badan pemerintah di daerah, dengan sedikit atau bahkan tanpa keterlibatan pelanggan yang hanya berperan sebagai “penerima” pelayanan. Sementara di bawah struktur bottom-up, pemerintah daerah diharapkan untuk dapat membuat perencanaan dan melaksanakan program. Program ini diidentifikasi dan diprioritaskan menurut kebutuhan daerah dengan berkonsultasi pada pemerintah tingkat bawah dan anggota masyarakat. Walaupun terdapat keseimbangan yang jelas antara struktur top-down dan bottom-up pada P5D, namun karena aparat daerah kurang memiliki keahlian dalam mengembangkan dan melaksanakan program-program lokal, dan kebanyakan dana datang dari pusat, serta perencanaan proyek yang sangat terikat oleh pemerintah pusat, maka struktur top-down berlaku secara umum…………..
………………………
Berdasarkan wacana diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusus perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi.

otonomi sangat baguna bg masyarakat setempat lho, karna otonomi dpt mengelola sda, mempertahankan kebudayaan, dan buanyak lainnya!!!